Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Melaksanakan sebagian tugas Kecamatan dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan meliputi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Wilayah, Pembinaan Ideologi Politik, Hak Asasi Manusia, serta pembinaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan  yang berlaku.

RINCIAN TUGAS

  • Menyusun rencana dan program kerja dibidang Ketentraman dan Ketertiban Wilayah, Pembinaan Idiologi, Politik, Hak Azasi Manusia serta Pembinaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
  • Melaksanakan penyelenggaraan Ketertiban Umum di Kecamatan dengan berkoordinasi dengan Intansi terkait;
  • Melakukan koordinasi dalam pembinaan kelancaran pelaksanaan Pemilu Legislatif Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah;
  • Melaksanakan Program dan melaksanakan Koordinasi Pembinaan Idiologi, Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, Organisasi Social Masyarakat dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas;
  • Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam penertiban dan mematuhi ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;
  • Melakukan pembinaan dan tindakan preventif atas terjadinya pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban oleh Masyarakat;
  • Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Ketentraman dan Ketertiban serta menyiapkan rumusan pemecahan masalah;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan sesui dengan tugas pokok dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.